BANDUNG — Profesionalisme dan integritas kurator kembali menjadi sorotan serius dalam kajian hukum kepailitan di Indonesia. Isu krusial ini mengemuka dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Universitas Langlangbuana (Unla) di Jalan Karapitan, Kota Bandung, Sabtu (17/1/2026), dengan menghadirkan akademisi, praktisi hukum, serta legislator.

Ahli Kepailitan sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Soedeson Tandra, menegaskan bahwa penguatan profesionalisme kurator bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap profesi tersebut, melainkan upaya memperluas pemahaman publik atas kompleksitas hukum kepailitan yang berdampak luas bagi kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

“Kepailitan bukan semata-mata persoalan perdata antara debitur dan kreditur. Di dalamnya terdapat kepentingan umum yang menuntut kehadiran negara melalui pengadilan, termasuk dalam penunjukan kurator yang mengelola dan membereskan harta pailit,” tegas Soedeson.

Menurutnya, kurator memiliki posisi strategis untuk memastikan proses kepailitan berjalan adil, efisien, dan transparan. Namun, rendahnya literasi hukum masyarakat kerap membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, bahkan berujung pada dugaan penipuan berkedok kepailitan.

“Edukasi hukum kepailitan menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah dirugikan dan kepastian hukum dalam aktivitas ekonomi dapat terjaga,” ujarnya.

Soedeson juga mendorong mahasiswa doktoral (S3) hukum agar tidak berhenti pada penguasaan teori, tetapi mampu mentransformasikan pengetahuan hukum secara aplikatif kepada masyarakat luas.

Kampus Didorong Jadi Pusat Pencerahan Hukum

Rektor Universitas Langlangbuana, Irjen (Purn) Dr. A. Kamil Razak, menegaskan bahwa ilmu hukum bersifat dinamis dan harus terus dikontekstualisasikan dengan kebutuhan zaman.

“Perguruan tinggi tidak boleh terjebak dalam menara gading akademik. Kampus harus hadir sebagai pusat pencerahan hukum yang mampu menjawab persoalan riil di tengah masyarakat,” kata Kamil.

Ia menambahkan, tanggung jawab sosial civitas akademika sejalan dengan arahan Presiden agar ilmu pengetahuan tidak hanya berkembang di ruang kelas, tetapi memberi manfaat nyata bagi publik.

Sementara itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unla, Prof. Widhi Handoko, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyusun naskah akademik sebagai tindak lanjut dari kajian tersebut.

“Hukum kepailitan harus terus dievaluasi. Masukan dari praktisi dan temuan empiris di lapangan menjadi mekanisme check and balance bagi pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Advokat: Integritas Kurator Adalah Fondasi Keadilan

Pandangan kritis juga disampaikan Advokat Alman Adi, S.H., M.H., yang menilai profesionalisme dan integritas kurator merupakan fondasi utama keadilan dalam hukum kepailitan.

“Kurator bukan sekadar pelaksana putusan pengadilan, tetapi pemegang amanah publik. Ketika integritas kurator dipertanyakan, maka kepercayaan terhadap sistem kepailitan juga akan runtuh,” ujar Alman yang diketahui telah menempuh Pendidikan dan Pelatihan Kurator di organisasi Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).

Menurutnya, standar etik dan pengawasan terhadap kurator harus diperkuat agar tidak terjadi konflik kepentingan maupun praktik penyimpangan yang merugikan kreditur dan debitur.

“Kepailitan memiliki potensi pidana apabila terdapat manipulasi aset, rekayasa utang, atau kolusi. Karena itu, kurator harus bekerja profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Alman juga menekankan pentingnya sinergi antara akademisi, penegak hukum, dan praktisi untuk membangun sistem kepailitan yang berkeadilan.

“Kajian akademik seperti ini sangat penting sebagai alarm dini agar hukum kepailitan tidak disalahgunakan sebagai alat legitimasi kejahatan ekonomi,” pungkasnya.

Seminar ini diharapkan menjadi pemantik diskusi berkelanjutan serta kontribusi akademik nyata dalam memperkuat penegakan hukum kepailitan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *