*Causa Prima dan Causal Chain dalam Hukum Pidana*
_Menguji Logika Pertanggung jawaban Pidana dalam Kasus Reaksi Korban terhadap Kejahatan_
Oleh:
Eddy Suzendi, SH.
Advokat LLAJ

Bandung – Dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, tidak jarang terjadi kekeliruan dalam menilai hubungan sebab akibat antara suatu perbuatan dan akibat yang timbul. Salah satu kekeliruan paling serius adalah kecenderungan memotong rangkaian peristiwa dan hanya menunjuk pelaku terakhir yang bersentuhan dengan akibat sebagai pihak yang bertanggung jawab pidana. Artikel ini membahas konsep causa prima dan causal chain sebagai instrumen analisis kausalitas dalam hukum pidana, serta relevansinya dalam menilai peristiwa hukum yang diawali oleh suatu tindak pidana dan diikuti oleh reaksi wajar dari korban. Dengan pendekatan doktrinal dan normatif, artikel ini menegaskan bahwa keadilan pidana hanya dapat ditegakkan apabila penilaian kausalitas dilakukan secara utuh, sistemik, dan tidak terlepas dari konteks moral serta tujuan hukum itu sendiri.
*1.Pendahuluan*
Hukum pidana pada hakikatnya tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi menegakkan keadilan dan menjaga keteraturan sosial. Namun dalam praktik, sering kali penegakan hukum terjebak pada pendekatan mekanistis selama terdapat perbuatan, akibat, dan hubungan sebab akibat secara kasat mata, maka pertanggung jawaban pidana dianggap otomatis dapat dibebankan.
Pendekatan demikian berbahaya, karena mengabaikan pertanyaan fundamental dari mana rangkaian peristiwa itu dimulai, dan siapa penyebab utamanya? Di sinilah konsep causa prima dan causal chain menjadi sangat penting sebagai alat uji keadilan dalam penentuan pertanggung jawaban pidana.
*2.Konsep Causa Prima dalam Hukum Pidana*
Secara etimologis, causa prima berarti sebab pertama atau penyebab awal dari suatu rangkaian peristiwa. Dalam konteks hukum pidana, causa prima dipahami sebagai :
_Perbuatan awal yang memicu seluruh rangkaian peristiwa berikutnya hingga timbul akibat yang dipersoalkan secara hukum._
Tanpa adanya causa prima, maka seluruh peristiwa lanjutan tidak akan pernah terjadi. Oleh karena itu, secara logis dan yuridis, penilaian pertanggung jawaban pidana harus dimulai dari identifikasi sebab pertama ini.
Dalam doktrin hukum pidana, tidak semua sebab faktual otomatis menjadi sebab yang relevan secara hukum. Namun, causa prima memiliki posisi istimewa karena ia adalah titik mula dari seluruh rangkaian risiko yang kemudian terwujud dalam akibat.
*3.Konsep Causal Chain (Rantai Sebab Akibat)*
Causal chain atau rantai kausalitas adalah rangkaian peristiwa yang saling berkaitan secara logis dan faktual dari sebab pertama hingga akibat terakhir. Analisis hukum pidana yang benar tidak boleh memotong peristiwa secara parsial, melainkan harus melihat :
_Dari mana peristiwa bermula, bagaimana ia berkembang, dan bagaimana akhirnya menimbulkan akibat_ .
Secara skematis :
_Causa prima –> peristiwa antara –> peristiwa lanjutan –> akibat akhir_
Dalam doktrin modern, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “siapa yang terakhir menyentuh peristiwa?”, melainkan :
_Apakah rantai kausalitas itu masih utuh, atau sudah terputus oleh sebab baru (novus actus interveniens)?_
*4.Kausalitas yang Layak Dipertanggung jawabkan (Adequate Causality)*
Tidak setiap hubungan sebab akibat secara faktual otomatis layak dipertanggung jawabkan secara pidana. Hukum pidana mengenal prinsip :
_Adequate causality yaitu hanya sebab yang secara wajar dan patut dipersalahkan secara hukum yang dapat dibebankan sebagai dasar pertanggung jawaban pidana._
Artinya, hukum tidak boleh menghukum seseorang hanya karena ia berada di ujung peristiwa, jika seluruh rangkaian peristiwa itu sejatinya dipicu oleh perbuatan melawan hukum pihak lain.
*5.Aplikasi pada Peristiwa yang Diawali oleh Kejahatan*
Dalam banyak kasus, suatu akibat tragis terjadi bukan karena niat jahat dari pihak yang terakhir terlibat, melainkan karena :
_Adanya tindak pidana awal yang menciptakan situasi berbahaya._
Misalnya:
1. Terjadi tindak pidana (perampokan, penjambretan, begal).
2. Korban bereaksi secara wajar (melawan, mengejar, menyelamatkan diri).
3. Terjadi rangkaian peristiwa lanjutan.
4. Timbul akibat yang tidak diinginkan (misalnya kematian pelaku kejahatan).
Dalam konstruksi ini :
_Tindak pidana awal adalah causa prima._
Reaksi korban adalah bagian dari causal chain yang secara moral dan hukum tidak dapat dipisahkan dari sebab pertamanya.
Selama reaksi korban masih berada dalam batas kewajaran sebagai respons terhadap serangan yang melawan hukum, maka :
_Rantai kausalitas tidak terputus, dan tanggung jawab moral yuridis tetap melekat pada pelaku kejahatan awal._
*6.Bahaya Pendekatan Mekanistis dalam Penegakan Hukum*
Pendekatan yang hanya melihat “siapa yang terakhir menyebabkan akibat” tanpa menelusuri causa prima dan causal chain secara utuh akan melahirkan :
* Kriminalisasi korban,
* Penghukuman reaksi wajar terhadap kejahatan,
* Dan pada akhirnya, penghukuman terhadap akal sehat dan rasa keadilan masyarakat.
Ini adalah bentuk reduksionisme hukum, yang mereduksi keadilan menjadi sekadar prosedur.
*7.Keadilan Substantif dan Tujuan Hukum Pidana*
Hukum pidana tidak boleh dilepaskan dari tujuan dasarnya :
_Melindungi masyarakat, menjaga keteraturan, dan menegakkan keadilan._
Jika hukum justru menghukum orang yang bereaksi terhadap kejahatan yang menimpanya, maka :
_Hukum telah kehilangan orientasi moralnya dan berubah menjadi sekadar mesin pasal._
*8.Closing Statement*
Konsep causa prima dan causal chain bukan sekadar teori abstrak, melainkan alat uji moral dan intelektual bagi penegakan hukum pidana. Dengan memahami dan menerapkannya secara benar, penegak hukum diingatkan bahwa :
_Tidak semua akibat harus dicari “kambing hitamnya” pada orang terakhir yang terlibat, tetapi harus ditelusuri pada siapa yang memulai kejahatan itu._
Tanpa cara berpikir ini, hukum berisiko besar menghukum korban dan membebaskan pelaku sejati secara moral.
Daftar Pustaka :
* Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana
* R. Soesilo, Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta Komentarnya
* Pompe, Handboek van het Nederlandse Strafrecht
* Simons, Leerboek van het Nederlands Strafrecht
Penulis :
Eddy Suzendi,S.H.
Advokat LLAJ
Tagline: Keselamata yang Berkeadilan